E.Warganegara
dan Negara
Tujuan
Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai
kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum indonesia
Tujuan Instruksional Khusus
-
Mahasiswa
dapat menjelaskan pengertian hukum
-
Mahasiswa
dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
-
Mahasiswa
dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
-
Mahasiswa
dapat menuliskan pembagian hukum
-
Mahasiswa
dapat menjelaskan pengertian negara
-
Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas
utama negara
-
Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat
negara
-
Mahasiswa
dapat menyebutkan 2 bentuk negara
-
Mahasiswa
dapat menyebutkan unsur-unsur negara
-
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
tentang pemerintah
-
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
warga negara
-
Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria
menjadi warga negara
-
Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang
yang berada dalam satu wilayah negara
Pendahuluan
Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah
warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga
Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency)
atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-
Adanya
perintah atau larangan
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi);
ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama
4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjana hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
Hukum
Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara
-
Hukum
Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi
dalam
-
Hukum
tertulis, yang terbagi atas
a.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.
Hukum
Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum
tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
-
Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum
Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum
dibagi dalam :
-
Lus
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
Hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara mempertahankannya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
Hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam
:
-
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
Hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam
:
-
Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
-
Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam
:
-
Hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-
Hukum
public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal
:
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai
tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
F.Pelapisan
Sosial Dan Kesamaan Derajat
Tujuan
Instruksional Umum :
Mahasiswa
dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh adanya
pelapisan sosial, kesamaan derajat sebagai suatu cita-cita, mengkaji peranan
kaum elite terhadap masa, memahami pembagian pendapatan sebagai suatu usaha
untuk mendekatkan kenyataan dengan cita-cita.
Tujuan Instruksional Khusus :
-
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
pelapisan sosial
-
Mahasiswa dapat menjelaskan terjadinya
pelapisan sosial
-
Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat
-
Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa
teori tentang pelapisan sosial
-
Mahasiswa dapat menjelaskan tentang
kesamaan derajat
-
Mahasiswa
dapat menuliskan pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
-
Mahasiswa
dapat menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
-
Mahasiswa
dapat menjelaskan pengertian Elite
-
Mahasiswa
dapat menyebutkan fungsi elite dalam memegang strategi
-
Mahasiswa
dapat menjelaskan pengertian Massa
-
Mahasiswa
dapat memenyebutkan ciri-ciri massa
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia,
akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal
yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak
dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari
kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan
terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “
masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu
yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka
merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga
terdiri dari bapak, ibu dan anak. Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan
bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya
tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam
masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau
bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah
stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti
lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan
rendah. Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh
masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai;
bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada
masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai.
Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan.
Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan
menempati lapisan atas suatu masyarakat.
Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah
sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa
dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi
berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu
mendapat atau menikmati hak-hak tertentu..
Setiap individu
sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan
kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang
dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk
terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah
tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan
orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok
sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar
lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah
ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Kedudukan hak
dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan
menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa
yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai
fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas
tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai
kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai
yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang
tingkah lakunya dapat di contoh dan ditiru.
Terjadinya pelapisan social
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya..Pada
pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional ; merupakan pembagian
kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama
dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran
ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-
Sistem scalar : merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem Pelapisan
Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan
anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang
demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu
lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup
kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2. Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota
masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau
naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan
misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi
kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan
untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga adapt turun dari jabatannya bila ia
tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan
atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita
kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya
kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right,
yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya
sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi
serta universal.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive..
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite
internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di
berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas. Ciri-ciri
massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui
pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar