A.
KAIDAH
PENULISAN
Dalam
penyusunan karya ilmiah harus memperhatikan kaidah sebagai berikut:
1. Asli, yaitu karya tulis ilmiah merupakan
hasil pemikiran penulis sendiri bukan plagiasi, jiplakan atau disusun dengan
tidak jujur.
2. Manfaat, yaitu karya tulis ilmiah memiliki
urgensi karena diperlukan, dan mempunyai nilai manfaat pada masing-masing
bidang sesuai jenis jabatan fungsionalnya.
3. Substansi, yaitu materi karya tulis ilmiah
yang disajikan harus merupakan bagian dari tugas utama masing-masing pejabat
fungsional RIHP ( Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian )
4. llmiah, yaitu karya tulis ilmiah didasari
oleh kaidah keilmuan yang memiliki struktur logika dan terbuka terhadap
pengujian kebenaran.
5. Konsisten, yaitu karya tulis ilmiah relevan
dengan lingkup tugas utama masingmasing pejabat fungsional RIHP. ( Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian )
6. Objektif, yaitu penulis tidak boleh:
a.
mengganti fakta dengan dugaan;
b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan
makna ganda (ambiguitas);
c. berbohong
dengan mengacu data statistik;
d.
memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya.
B.
TATA
CARA PENULISAN
Penulisan
karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional RIHP pada dasarnya memuat ketentuan
atau tata cara penulisan yang berlaku umum dalam penyusunan karya ilmiah. Agar
lebih mudah dipahami, maka penulisan karya tulis ilmiah harus memperhatikan
tata cara penulisan, sebagai berikut:
a. Dalam bahasa Indonesia:
Menggunakan
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
1) Untuk
kata serapan bahasa asing, dipergunakan cara penulisan kata serapan yang telah
dibakukan.
2)
Penggunaan peristilahan di bidang komputer mengikuti penggunaan istilah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b. Dalam
bahasa Asing:
Menggunakan
kaidah tata bahasa (gramatikal) dalam bahasa asing yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar